Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari penetapan upah tahun ini.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021, upah minimum dihitung dengan memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Jadi, kalau kita lihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di gedung DPR RI, Selasa (8/11).


Ida mengatakan, pada 1 November 2022 lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait baik dari pemerintah daerah, pengusaha dan serikat buruh untuk mendapatkan masukan terkait penetapan upah 2023.

Baca Juga: Menaker Janjikan Upah 2023 Naik, Cek Daftar UMP & UMK 2022 Di Indonesia

Selanjutnya, mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dapat dilihat melalui beberapa langkah. Pertama, permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK meliputi 20 jenis data.

Kemudian, kedua, penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari kemenaker akan disampaikan kepada seluruh gubernur seluruh indonesia

"Dan saat ini Kemenaker tengah mengolah data yang diperoleh dari BPS untuk selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum," jelas Ida.

Ida memastikan penetapan upah akan sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu 21 November.  Gubernur akan mengumumkan penetepan UMP dan 30 November akan diumumkan untuk penetapan UMK.

"Tidak dipercepat maupun diperlambat," jelasnya.

Baca Juga: BPS Catat Rata-rata Upah Buruh pada Agustus 2022 Capai Rp 3 Juta, Naik 12,22%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat