KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari penetapan upah tahun ini. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021, upah minimum dihitung dengan memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Jadi, kalau kita lihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di gedung DPR RI, Selasa (8/11).
Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari penetapan upah tahun ini. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021, upah minimum dihitung dengan memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Jadi, kalau kita lihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di gedung DPR RI, Selasa (8/11).