KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Sikap kami adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12). Menurutnya, ketentuan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kemenaker: Penetapan UMP yang Tidak Sesuai Regulasi Menimbulkan Polemik di Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Sikap kami adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12). Menurutnya, ketentuan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.