Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Dapat Menjadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.    Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan dan membuka acara Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Baca Juga: Kemenaker Apresiasi Baleg DPR RI Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU   "Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum," kata Anwar Sanusi.    Anwar Sanusi mengatakan, Komunitas Hukum di Lingkungan Kemenaker maupun unit teknis hukum di K/L diharapkan dapat memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh. "Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan," jelasnya.    Ia menambahkan, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 


Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

"Kita berharap Perppu ini dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga urgensi dari Perppu dapat tercapai," katanya.    Kepala Biro Hukum Kemenaker, Reni Mursidayanti, menambahkan, Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan merupakan Kegiatan Biro Hukum yang dimaksudkan untuk membangun komunikasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi unit teknis di Kemenaker dan K/L di bidang hukum, dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan masalah hukum yang ada di Kemenaker, baik yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .