KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak ada penghapusan hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Seperti diketahui, dalam Perppu tersebut, tidak dimuat mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja. Dengan demikian, pengaturan hak cuti haid maupun cuti melahirkan tetap berdasarkan UU lama. Yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Melahirkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak ada penghapusan hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Seperti diketahui, dalam Perppu tersebut, tidak dimuat mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja. Dengan demikian, pengaturan hak cuti haid maupun cuti melahirkan tetap berdasarkan UU lama. Yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.