Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Melahirkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak ada penghapusan hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, dalam Perppu tersebut, tidak dimuat mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja.

Dengan demikian, pengaturan hak cuti haid maupun cuti melahirkan tetap berdasarkan UU lama. Yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Adapun, aturan cuti haid tertuang di dalam pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 13 tahun 2003. Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Tegaskan Tak Ada Penghapusan Hari Libur Pekerja

“Apakah cuti haid dan cuti melahirkan dihapus? Jawabannya tidak benar. Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003,” ujar Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (6/1).

Indah menuturkan, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) tidak mungkin menghapus hak cuti haid dan cuti melahirkan.

“Kan sebenarnya logikanya enggak mungkin juga Indonesia anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan melahirkan, sangat tidak mungkin,” tegas Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi