KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja. Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.
Baca Juga: Jutaan pengangguran di China tak bisa mengakses jaminan pengaman sosial Merespon data itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi tiba-tiba ada keberatan Apindo untuk membayar upah penuh serta tidak bersedia membayar THR 100%. Juga keinginan pengusaha untuk tidak mau membayar pesangon bagi buruh yang ter PHK di tengah wabah covid 19 ini (atau kalaupun membayar maka dibawah nilai UU).