Kemenaker sampaikan data PHK terdampak corona, begini respons serikat pekerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 1.080.765 pekerja.

Sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.

Baca Juga: Jutaan pengangguran di China tak bisa mengakses jaminan pengaman sosial

Merespon data itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi tiba-tiba ada keberatan Apindo untuk membayar upah penuh serta tidak bersedia membayar THR 100%.

Juga keinginan pengusaha untuk tidak mau membayar pesangon bagi buruh yang ter PHK di tengah wabah covid 19 ini (atau kalaupun membayar maka dibawah nilai UU).

Said Iqbal mengatakan, data yang disajikan secara "bombastis" oleh Kemenaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut, membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas, dan resah."

"Apa yang disampaikan Kemnaker dan Apindo, dalam tanda kutip, patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh?," kata Said Iqbal, Senin (13/4).

Baca Juga: Penjualan dan produksi elektronik lokal kian merosot tajam

Said meragukan penyajian data PHK dari Kemenaker yang tidak transparan dan tidak terukur tersebut.

Editor: Noverius Laoli