KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, sepanjang 2019 terdapat 276.553 pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor formal dan informal. Jika dirinci, sebanyak 133.993 PMI atau 48,5% bekerja di sektor formal. Sedangkan, 142.560 PMI atau 51,5% bekerja di sektor informal. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemenaker, Eva Trisiana mengatakan, pihaknya terus memperbaiki manajemen penempatan dan perlindungan TKI. Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR
Kemenaker: Sebanyak 48,5% PMI bekerja di sektor formal di 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, sepanjang 2019 terdapat 276.553 pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor formal dan informal. Jika dirinci, sebanyak 133.993 PMI atau 48,5% bekerja di sektor formal. Sedangkan, 142.560 PMI atau 51,5% bekerja di sektor informal. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemenaker, Eva Trisiana mengatakan, pihaknya terus memperbaiki manajemen penempatan dan perlindungan TKI. Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR