KONTAN.CO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang menjamin para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bisa mendapatkan bonus hari raya (BHR) atau THR setiap tahun. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengatakan, aturan tersebut juga memuat jaminan kesejahteraan untuk driver ojol dan kurir online. Aturan yang dimaksud saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara. Dan itu termanifestasi dengan nanti (aturan oleh) Kemensetneg," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025). "Ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan. Jujur, beberapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada, dengan apa tidak hadirnya yang namanya regulasi," lanjutnya. Kondisi ini, menurut Noel, menjadi celah yang dimanfaatkan para penyedia transportasi online atau aplikator dalam hubungannya dengan para driver. Baca Juga: Sah, BHR Ojol & Driver Online 20% Pendapatan Bulanan, Cek Sejarah & Aturan THR Salah satunya terlihat dari komitmen aplikator dalam membayar BHR Idul Fitri 2025 yang banyak dikeluhkan para driver dan kurir. "Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini," jelasnya.