Kemenaker: Subsidi gaji termin kedua tahap IV mulai disalurkan ke 2,44 juta pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua tahap keempat sudah mulai disalurkan bagi 2,44 juta pekerja/buruh. 

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).

Lebih lanjut Ida menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada bank penyalur. Berikutnya, bank penyalur akan mentransfer bantuan subsidi gaji tersebut ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara.


Baca Juga: Ada kendala saat menerima BSU Kemendikbud? Lapor di layanan pengaduan BLT ini

Dengan penyaluran tahap keempat ini, bantuan subsidi gaji termin kedua untuk tahap I hingga tahap IV sudah disalurkan kepada 10,48 juta penerima atau 84,5% dari total penerima yang mencapai 12,4 juta orang.     

Jika dirinci bantuan subsidi gaji tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV ke 2.442.289 pekerja/buruh.

Sementara itu, Ida mengatakan, pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Baca Juga: Kata Menaker soal banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida.

Selanjutnya: Kata Menaker soal banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .