KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020. KHL ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. KHL tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020. Total terdapat 64 komponen dalam beleid tersebut. "Masih jauh dari harapan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Kemenaker sudah tetapkan komponen KHL, KSPI: Masih jauh dari harapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020. KHL ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. KHL tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020. Total terdapat 64 komponen dalam beleid tersebut. "Masih jauh dari harapan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).