KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan M. Iswandi Hari menegaskan perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum reguler (UMR) bakal kena sanksi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Dalam bahasa polisi ada yang namanya tipiring (tindak pidana ringan) yang notabene tidak memerlukan berkas terlalu tebal,” kata Iswandi, Jumat (6/10). Kemenaker mengaku sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran aturan ketenagakerjaan. "Sehingga ketika ada tindak pidana ringan, berkas yang dibutuhkan cukup satu lembar," ungkap Iswandi.
Kemenaker tegaskan sanski tipiring ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan M. Iswandi Hari menegaskan perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum reguler (UMR) bakal kena sanksi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Dalam bahasa polisi ada yang namanya tipiring (tindak pidana ringan) yang notabene tidak memerlukan berkas terlalu tebal,” kata Iswandi, Jumat (6/10). Kemenaker mengaku sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran aturan ketenagakerjaan. "Sehingga ketika ada tindak pidana ringan, berkas yang dibutuhkan cukup satu lembar," ungkap Iswandi.