KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon. RPP pesangon ini salah satu merupakan amanah setelah diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tim Penyusun RPP dari Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha mengatakan, pembahasan RPP tentang pesangon telah selesai dibahas ditingkat tripartit. Draf RPP ini juga telah diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian. “Sudah kami kirimkan (draf RPP pesangon) ke Kemenko Perekonomian,” kata Agatha ketika dihubungi, Selasa (5/1).
Kemenaker telah menyerahkan draf RPP pesangon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon. RPP pesangon ini salah satu merupakan amanah setelah diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tim Penyusun RPP dari Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha mengatakan, pembahasan RPP tentang pesangon telah selesai dibahas ditingkat tripartit. Draf RPP ini juga telah diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian. “Sudah kami kirimkan (draf RPP pesangon) ke Kemenko Perekonomian,” kata Agatha ketika dihubungi, Selasa (5/1).