Kemenaker terapkan 75% WFH bagi pegawai di zona merah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerapkan 75 persen work from home atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemenaker yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19. Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. "Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga: Pengelola pusat belanja berharap pemerintah segera menekan lonjakan corona Pegawai pada tiap unit kerja Kemenaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran CIVID-19. Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan. "WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya. Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. "Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya. Kebijakan internal Kemenaker ini diberlakukan di semua kantor Kemenaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP)  Kemenaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selanjutnya: Kasus covid-19 meningkat, Menaker instruksikan pengusaha utamakan keselamatan pekerja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .