KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. “Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6). Baca Juga: Aturan Terbit! BSU Karyawan Rp 600.000 Segera Cair, Cek Cara Ketahui Penerima Bantuan
Kemenaker Terbitkan Beleid Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Berikut Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. “Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6). Baca Juga: Aturan Terbit! BSU Karyawan Rp 600.000 Segera Cair, Cek Cara Ketahui Penerima Bantuan
TAG: