KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan gaji sering kali menjadi pembahasan krusial bagi para pekerja, baik yang baru meniti karier maupun yang sudah lama bekerja. Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan aturan main mengenai penerapan upah minimum di perusahaan. Kemenaker mengungkapkan upah minimum yang ditetapkan pemerintah hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum,” tulis keterangan unggahan.
Lantas, bagaimana upah karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun? Baca Juga: Enam Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada Sumatera Utara Hingga Kalimantan Tengah Penjelasan Kemenaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengonfirmasi bahwa upah minimum hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun. Dia mengungkapkan, ketentuan upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 24, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata dia dikutip dari Kompas.com (17/10/2025). Sementara gaji karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Baca Juga: Relaksasi Tarif dan Kenaikan UMP Belum Cukup Dorong Konsumsi Masyarakat Tahun Depan Berdasarkan bunyi Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan berkewajiban untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah. Penyusunannya mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Struktur dan skala upah tersebut itu juga wajib diberitahukan kepada seluruh pegawai atau karyawan secara perorangan.Sanksi bagi perusahaan pelanggar
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Pengaduan
- Tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.