Kemenaker usul perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 secara nasional.

Adapun saat ini salah satu kriteria wilayah penerima BSU adalah penerima berada dalam wilayah level 3 dan level 4 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 dan Inmendagri nomor 23 tahun 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI – Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi dan screening untuk verifikasi dan validasi data penerima BSU. Tercatat 7.750.200 pekerja lolos seleksi BPJS Ketenagakerjaan.


Baca Juga: Penyaluran subsidi gaji akan diperluas? Ini penjelasan Kemnaker

Serta Kemenaker telah memverifikasi dan validasi data untuk menghindari duplikasi bansos dimana terdapat 758.327 pekerja data pekerja yang duplikasi sehingga mereka dikeluarkan dari target BSU.

Indah mengatakan, jika kriteria BSU masih sesuai yang telah ditetapkan berdasarkan Inmendagri nomor 22 dan Inmendagri nomor 23 tahun 2021, maka estimasi penerima BSU adalah 6.991.873 pekerja dengan sisa anggaran mencapai Rp 1,79 triliun.

Kemudian, jika kriteria BSU diubah sesuai dengan Inmendagri nomor 22 sampai Inmendagri nomor 29 tahun 2021, maka estimasi penerima BSU adalah 8.473.647 pekerja dengan sisa anggaran mencapai Rp 310,56 miliar.

Baca Juga: Tolak program wajib sertifikasi CHSE mandiri Kemenparekraf, begini alasan PHRI

Sedangkan, jika kriteria BSU diubah menjadi semua wilayah secara nasional dapat menerima BSU, maka estimasi penerima BSU adalah 8.605.776 pekerja dengan sisa anggaran mencapai Rp 178,43 miliar.

Editor: Noverius Laoli