KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 secara nasional. Adapun saat ini salah satu kriteria wilayah penerima BSU adalah penerima berada dalam wilayah level 3 dan level 4 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 dan Inmendagri nomor 23 tahun 2021. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI – Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi dan screening untuk verifikasi dan validasi data penerima BSU. Tercatat 7.750.200 pekerja lolos seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker usul perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 secara nasional. Adapun saat ini salah satu kriteria wilayah penerima BSU adalah penerima berada dalam wilayah level 3 dan level 4 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 dan Inmendagri nomor 23 tahun 2021. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI – Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi dan screening untuk verifikasi dan validasi data penerima BSU. Tercatat 7.750.200 pekerja lolos seleksi BPJS Ketenagakerjaan.