JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah laporan Himpunan Jasa Penempatan TKI (Himsataki) kepada KPK atas dugaan adanya penunjukkan langsung konsorsium asuransi perlindungan TKI. Kemenakertrans mengatakan pemilihan itu melalui tahapan seleksi dan verifikasi. Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno mengungkapkan prosuder pemilihan tersebut sudah sesuai Peraturan Menakertrans Nomor 07/MEN/VI/2010 tentang Asuransi TKI. “Dengan aturan baru ini kami mau setiap tahap berjalan transparan," ujar Sunarno dalam jumpa pers di kantor kemenekertrans, Minggu, (3/10).Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi yang ingin mengikuti seleksi konsorsium harus memenuhi sejumlah persyaratan. Bagi yang lulus akan diberikan kesempatan bergabung menjadi konsorsium. Konsorsium-konsorsium tersebut kemudian diseleksi lagi sampai terpilih yang penilaiannya tertinggi. Dari 48 perusahaan asuransi yang disetujui dan lolos seleksi, masing-masing kemudian menggabungkan diri menjadi empat konsorsium. Namun dalam tahapan akhir yang ditetapkan hanya 10 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium.
Kemenakertrans bantah laporan Himsataki
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah laporan Himpunan Jasa Penempatan TKI (Himsataki) kepada KPK atas dugaan adanya penunjukkan langsung konsorsium asuransi perlindungan TKI. Kemenakertrans mengatakan pemilihan itu melalui tahapan seleksi dan verifikasi. Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno mengungkapkan prosuder pemilihan tersebut sudah sesuai Peraturan Menakertrans Nomor 07/MEN/VI/2010 tentang Asuransi TKI. “Dengan aturan baru ini kami mau setiap tahap berjalan transparan," ujar Sunarno dalam jumpa pers di kantor kemenekertrans, Minggu, (3/10).Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi yang ingin mengikuti seleksi konsorsium harus memenuhi sejumlah persyaratan. Bagi yang lulus akan diberikan kesempatan bergabung menjadi konsorsium. Konsorsium-konsorsium tersebut kemudian diseleksi lagi sampai terpilih yang penilaiannya tertinggi. Dari 48 perusahaan asuransi yang disetujui dan lolos seleksi, masing-masing kemudian menggabungkan diri menjadi empat konsorsium. Namun dalam tahapan akhir yang ditetapkan hanya 10 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium.