JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerapkan kebijakan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Ini dilakukan agar lapangan kerja yang ada, bisa lebih dimanfaatkan oleh tenaga kerja lokal. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Abdul Malik Harahap menyatakan, pihaknya saat ini menerapkan beberapa kebijakan pengendalian tenaga kerja asing, di antaranya asas manfaat, yaitu penggunaan tenaga kerja asing harus dapat membuka kesempatan kerja yang luas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. “Kalau ada manajer asing yang bekerja di Indonesia, kita akan lihat ada berapa tenaga kerja lokal yang bisa diserap karenanya,” tukasnya. Selain itu, tenaga kerja asing juga harus memiliki izin kerja dari Menakertrans. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia juga harus sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, tenaga kerja asing mengisi posisi pekerjaan formal, mulai dari komisaris, manajer, teknisi, dan konsultan yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertambangan hingga industri. “Tapi, kita juga harus mempertimbangkan kebutuhan investor juga,” tukasnya. Data tahun 2009, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 59.577 orang. Sebagian besar berasal dari China yaitu sebanyak 11.458 orang dan Jepang 7.135 orang. Sisanya berasal dari Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Filipina. Angka ini jauh merosot ketimbang tahun 2008 yang mencapai lebih dari 90 ribu orang. Penurunan ini lebih karena faktor krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008.
Kemenakertrans Kendalikan Tenaga Kerja Asing
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerapkan kebijakan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Ini dilakukan agar lapangan kerja yang ada, bisa lebih dimanfaatkan oleh tenaga kerja lokal. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Abdul Malik Harahap menyatakan, pihaknya saat ini menerapkan beberapa kebijakan pengendalian tenaga kerja asing, di antaranya asas manfaat, yaitu penggunaan tenaga kerja asing harus dapat membuka kesempatan kerja yang luas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. “Kalau ada manajer asing yang bekerja di Indonesia, kita akan lihat ada berapa tenaga kerja lokal yang bisa diserap karenanya,” tukasnya. Selain itu, tenaga kerja asing juga harus memiliki izin kerja dari Menakertrans. Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia juga harus sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, tenaga kerja asing mengisi posisi pekerjaan formal, mulai dari komisaris, manajer, teknisi, dan konsultan yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertambangan hingga industri. “Tapi, kita juga harus mempertimbangkan kebutuhan investor juga,” tukasnya. Data tahun 2009, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 59.577 orang. Sebagian besar berasal dari China yaitu sebanyak 11.458 orang dan Jepang 7.135 orang. Sisanya berasal dari Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Filipina. Angka ini jauh merosot ketimbang tahun 2008 yang mencapai lebih dari 90 ribu orang. Penurunan ini lebih karena faktor krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008.