KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada tahun 2023 ternyata lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2023, dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14%. "Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada tahun 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip Rabu (6/3).
Kemenangan DJP di Pengadilan Cenderung Rendah, Ternyata Ini Alasannya!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada tahun 2023 ternyata lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2023, dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14%. "Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada tahun 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip Rabu (6/3).