Kemendag Akan Beri Sanksi Kepada TikTok Jika Masih Belum Mengikuti Aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan akan memberikan sanksi kepada TikTok jika masih belum mengikuti aturan pemerintah. 

Hal ini menyusul TikTok masih belum menutup layanan bisnisnya, yakni TikTok Shop. Padahal pemerintah sudah memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk segera menutup layanan bisnisnya. 

"Ya jelas dong (disanksi) kalau masih bandel kan," ujar Mendag Zulhas kepada media saat ditemui di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023). 


Baca Juga: Kemendag Susun Daftar Barang yang Boleh Diimpor E-commerce

Walau demikian, Zulhas mengaku, TikTok sudah bersurat kepada Kemendag dan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah. Namun dalam surat itu, lanjut Zulhas, TikTok tidak menjelaskan secara lengkap apakah akan memisahkan bisnis TikTok Shop dengan membuat e-commerce atau tidak sama sekali. 

"Enggak tahu, terserah. Pokoknya isi suratnya mereka akan ngikuti," kata Zulhas. 

"Tapi sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Karena kan dia boleh saja (berbisnis), bukan enggak boleh. Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja. Tapi enggak boleh satu (gabung e-commerce dan sosial commerce)," sambung Zulhas. 

Sebelumnya, Zulhas mengatakan, pemerintah akan memblokir social commerce yang tidak mau menaati aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah melayangkan dua kali surat peringatan. 

Baca Juga: Ini Syarat Bila TikTok Shop Ingin Tetap Mempertahankan Fitur Transaksi di Aplikasi

"Sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujarnya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .