JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera melakukan evaluasi terkait tata niaga impor produk sapi baik sapi hidup maupun daging beku. Hal ini dilakukan lantaran harga daging sapi yang masih tinggi meskipun alokasi impor sudah dibuka selebar-lebarnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengatakan, bila dilihat dari realisasi impor jumlahnya masih di bawah persetujuan izin yang diberikan. "Kalau kita lihat dari realisasi nggak sebanyak itu. Jadi kita nanti akan evaluasi bersama dari data evaluasi kita dengan data di Karantina," kata Partogi, Minggu (30/11). Partogi bilang, meski izin impor produk sapi tahun ini naik tinggi bila dibandingkan tahun sebelumnya, namun realisasi hingga akhir tahun diperkirakan berada dikisaran 65%. Sekedar catatan saja, pada tahun ini Kemendag telah menetapkan perhitungan indikati untuk impor sapi hidup sebanyak 750.000 ekor, atau setara dengan 130.000 ton daging. Sementara untuk importasi daging beku, pemerintah membebaskan tanpa adanya perhitungan indikatif.
Kemendag akan evaluasi tata niaga impor sapi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera melakukan evaluasi terkait tata niaga impor produk sapi baik sapi hidup maupun daging beku. Hal ini dilakukan lantaran harga daging sapi yang masih tinggi meskipun alokasi impor sudah dibuka selebar-lebarnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengatakan, bila dilihat dari realisasi impor jumlahnya masih di bawah persetujuan izin yang diberikan. "Kalau kita lihat dari realisasi nggak sebanyak itu. Jadi kita nanti akan evaluasi bersama dari data evaluasi kita dengan data di Karantina," kata Partogi, Minggu (30/11). Partogi bilang, meski izin impor produk sapi tahun ini naik tinggi bila dibandingkan tahun sebelumnya, namun realisasi hingga akhir tahun diperkirakan berada dikisaran 65%. Sekedar catatan saja, pada tahun ini Kemendag telah menetapkan perhitungan indikati untuk impor sapi hidup sebanyak 750.000 ekor, atau setara dengan 130.000 ton daging. Sementara untuk importasi daging beku, pemerintah membebaskan tanpa adanya perhitungan indikatif.