KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses migrasi Tiktok Shop dan Tokopedia kini sedang menjadi fokus perhatian banyak pihak. Pasalnya, Kementerian Perdagangan hanya memberikan waktu sekitar tiga hingga empat bulan bagi kedua melakukan proses migrasi terhitung sejak 12 Desember 2023, paska Tiktok mengumumkan berinvestasi di Tokopedia. Proses migrasi tersebut harus dillakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sesuai aturan itu e-commerce tidak boleh disatukan dengan sosial media dalam satu aplikasi. Kementerian Perdagangan berencana memanggil manajemen Tiktok dan juga Tokopedia pada pekan ini untuk melihat perkembangan penerapan Permendag 31.
Kemendag Akan Panggil Tiktok, Mau Bahas Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses migrasi Tiktok Shop dan Tokopedia kini sedang menjadi fokus perhatian banyak pihak. Pasalnya, Kementerian Perdagangan hanya memberikan waktu sekitar tiga hingga empat bulan bagi kedua melakukan proses migrasi terhitung sejak 12 Desember 2023, paska Tiktok mengumumkan berinvestasi di Tokopedia. Proses migrasi tersebut harus dillakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sesuai aturan itu e-commerce tidak boleh disatukan dengan sosial media dalam satu aplikasi. Kementerian Perdagangan berencana memanggil manajemen Tiktok dan juga Tokopedia pada pekan ini untuk melihat perkembangan penerapan Permendag 31.