KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menertibkan predatory pricing pada e-commerce. Sebagai salah satu pemain terbesar di industri e-commerce Indonesia, Shopee, menyatakan bakal mengikuti aturan yang diterbitkan pemerintah. Executive Director Shopee Indonesia Handhika Jahja menegaskan, pihaknya akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku sebagai bentuk kerjasama dengan pemerintah dalam upaya mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Shopee juga selalu bekerjasama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk memberi tanggapan satu suara dari seluruh pelaku industri mengenai kebijakan baru di sektor ekonomi digital ini.
"Di sisi lain, secara berkelanjutan, Shopee akan terus menjalankan rangkaian program dan inovasi untuk menguatkan para pelaku UMKM," kata Handhika kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3) malam. Program yang dimaksudnya antara lain dengan melakukan rangkaian edukasi, pelatihan, dan pendampingan bersama beberapa kementerian dan lembaga pemerintah melalui program Kampus Shopee.
Baca Juga: Daya tarik belanja online bisa berkurang, diskon harga bakal diatur pemerintah "Kami juga akan terus mendorong ekspor pelaku UMKM, dimana kami sebelumnya telah berhasil mencatatkan peningkatan transaksi ekspor harian," ungkap Handhika. Dalam kurun waktu setengah tahun atau dari rentang Juni 2020 hingga Januari 2021, Handhika menyampaikan bahwa Shopee telah mencatatkan peningkatkan transaksi ekspor harian hingga enam kali lipat.
Masih dibahas
Dihubungi terpisah, Ketua Umum idEA Bima Laga mengungkapkan, potongan harga dan segala bentuknya mampu menarik minat pembeli sehingga mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi digital. Hingga akhirnya, konsumen fokus mencari produk-produk dengan harga murah. Alhasil, produk muncul dengan lebih berorientasi pada murah. "Selama ini, mungkin, atas nama mendorong pertumbuhan ekonomi, hal ini jadi kurang diperhitungkan dampaknya. Jadi dilematis, karena saat ini kita sedang mendorong pemain baru untuk terus tumbuh," kata Bima. Jika aturan tersebut dikeluarkan saat ini, sambung Bima, maka akan jadi entry barrier untuk pemain baru. Menurutnya, perlu dipahami juga bagaimana platform memberi dukungan subsidi berupa diskon tersebut supaya ada penilaian dua arah. Para platform biasanya memiliki kriteria merchant mereka yang layak didorong lewat subsidi cashback dan potongan harga tadi. "Saat ini, idEA dan seluruh member bahkan sedang fokus mendorong UMKM," ungkap Bima. Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai predatory pricing ini masih dibahas. Dia memastikan, pembahasan juga akan melibatkan KPPU dan stakeholders terkait, termasuk asosiasi e-commerce.
Baca Juga: Pemerintah diminta hati-hati sikapi isu predatory pricing di e-commerce "Kami sedang dalam taraf koordinasi dengan KPPU, asosiasi e-commerce dan kementerian/lembaga terkait," kata Nina kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3).
Mengutip Kontan.co.id, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bakal menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce. Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan. "Kemendag adalah wasit dan regulatornya, kita akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli," sebut Lutfi dalam Konferensi Pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi