KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah kewajiban izin. Kewajiban izin menjadi amanat yang diatur dalam PP PMSE. Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal
Kemendag akan wajibkan pelaku usaha melalui sistem elektronik punya dua izin ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah kewajiban izin. Kewajiban izin menjadi amanat yang diatur dalam PP PMSE. Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal