JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha PT KSU yang terindikasi sengaja melanggar aturan impor daging sapi sebanyak 118 kontainer tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang asli. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Deddy Saleh mengatakan, tindakan tegas tersebut akan diambil untuk mencegah terjadinya importir nakal yang masuk ke Indonesia. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyita semua daging dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) itu," katanya di Jakarta, Jumat (24/8). Menurut Deddy, apa yang telah dilakukan PT KSU tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat. Sebab, SPI yang diterbitkan oleh PT KSU disinyalir palsu. "Kalau benar SPI palsu kami akan cabut izin impornya," ujarnya.
Kemendag ancam cabut izin impor daging PT KSU
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha PT KSU yang terindikasi sengaja melanggar aturan impor daging sapi sebanyak 118 kontainer tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang asli. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Deddy Saleh mengatakan, tindakan tegas tersebut akan diambil untuk mencegah terjadinya importir nakal yang masuk ke Indonesia. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyita semua daging dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) itu," katanya di Jakarta, Jumat (24/8). Menurut Deddy, apa yang telah dilakukan PT KSU tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat. Sebab, SPI yang diterbitkan oleh PT KSU disinyalir palsu. "Kalau benar SPI palsu kami akan cabut izin impornya," ujarnya.