KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aturan perlindungan perdagangan atas produk impor atau safeguard sudah berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Proses dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah selesai, di Menteri Perdagangan sudah selesai, saat ini di Menteri Keuangan. Tinggal ditetapkan," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan, Rabu (30/10). Namun sayangnya, untuk besaran safeguard, Kasan mengaku belum bisa mengungkapkan. Sementara, Kepala Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andriansyah belum bisa menetapkan kapan aturan ini akan selesai dibahas. Pembahasannya diakui tidak sederhana.
Kemendag: Aturan safeguard sudah sampai di Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aturan perlindungan perdagangan atas produk impor atau safeguard sudah berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Proses dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah selesai, di Menteri Perdagangan sudah selesai, saat ini di Menteri Keuangan. Tinggal ditetapkan," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan, Rabu (30/10). Namun sayangnya, untuk besaran safeguard, Kasan mengaku belum bisa mengungkapkan. Sementara, Kepala Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andriansyah belum bisa menetapkan kapan aturan ini akan selesai dibahas. Pembahasannya diakui tidak sederhana.