KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan memastikan akan menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hasil investigasi penyebab kelangkaan MinyaKita. Meski begitu, Kasan mengungkap tidak semua temuan KPPU terkait MinyaKita akan ditindaklanjuti. Dia menilai Kemendag memiliki keterbatasan wewenang. "Kalau terkait penjualan bersyarat itu ranahnya KPPU karena melanggar UU Antimonopoli. Untuk pelanggaran lainya akan ditindak oleh Tim Pengawasan Kemendag dan Satgas Pangan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (13/2).
Kemendag Bakal Menindaklanjuti Temuan KPPU Soal MinyaKita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan memastikan akan menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hasil investigasi penyebab kelangkaan MinyaKita. Meski begitu, Kasan mengungkap tidak semua temuan KPPU terkait MinyaKita akan ditindaklanjuti. Dia menilai Kemendag memiliki keterbatasan wewenang. "Kalau terkait penjualan bersyarat itu ranahnya KPPU karena melanggar UU Antimonopoli. Untuk pelanggaran lainya akan ditindak oleh Tim Pengawasan Kemendag dan Satgas Pangan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (13/2).