Kemendag Bakal Menindaklanjuti Temuan KPPU Soal MinyaKita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan memastikan akan menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hasil investigasi penyebab kelangkaan MinyaKita. 

Meski begitu, Kasan mengungkap tidak semua temuan KPPU terkait MinyaKita akan ditindaklanjuti. Dia menilai Kemendag memiliki keterbatasan wewenang. 

"Kalau terkait penjualan bersyarat itu ranahnya KPPU karena melanggar UU Antimonopoli. Untuk pelanggaran lainya akan ditindak oleh Tim Pengawasan Kemendag dan Satgas Pangan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (13/2). 


Baca Juga: Pembelian MinyaKita Dibatasi 2 Liter Per Orang, Ekonom Ingatkan Soal Pengawasan

Kemendag juga tidak ragu membawa ke jalur hukum jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pelanggaran yang didugakan oleh KPPU.  Ini nanti akan tergantung temuan lapangan hasil pengawasan. 

Sebelumnya KPPU menyebut adanya dugaan atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2). 

Baca Juga: Langka di Pasaran, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita. 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan MinyaKita," papar KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati