KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya pada Komisi VI, untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag nomor 31 tahun 2023 itu, bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara pelaku usaha lokal maupun global, serta usaha offline ataupun online. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menghargai terkait dengan keinginan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso untuk merevisi Permendag nomor 31 tahun 2023 tersebut. Hal itu perlu dilakukan di tengah perkembangan ekosistem perdagangan digital yang berlangsung sangat cepat dan dinamis.
Kemendag Bakal Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, idEA Bilang Begini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya pada Komisi VI, untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag nomor 31 tahun 2023 itu, bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara pelaku usaha lokal maupun global, serta usaha offline ataupun online. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menghargai terkait dengan keinginan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso untuk merevisi Permendag nomor 31 tahun 2023 tersebut. Hal itu perlu dilakukan di tengah perkembangan ekosistem perdagangan digital yang berlangsung sangat cepat dan dinamis.