KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemendag juga menekankan pentingnya kajian ilmiah yang kuat sebelum kebijakan ini diterapkan di Indonesia. Angga Handian Putra, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, menyebut bahwa kementeriannya belum terlibat secara formal dalam pembahasan aturan tersebut. Ia menyoroti bahwa kebijakan kemasan rokok polos berpotensi mempengaruhi hak pedagang serta perdagangan internasional.
Kemendag Belum Terlibat dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemendag juga menekankan pentingnya kajian ilmiah yang kuat sebelum kebijakan ini diterapkan di Indonesia. Angga Handian Putra, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, menyebut bahwa kementeriannya belum terlibat secara formal dalam pembahasan aturan tersebut. Ia menyoroti bahwa kebijakan kemasan rokok polos berpotensi mempengaruhi hak pedagang serta perdagangan internasional.