JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah mengambil sejumlah langkah-langkah yang diperlukan untuk meredam gejolak harga kedelai di pasaran dalam negeri. Salah satunya mengeluarkan aturan baru terkait soal harga kedelai di pasar domestik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 yang mengatur stabilisasi harga kedelai. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan aturan impor kedelai yang tertuang dalam Permendag Nomor 24. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan membuka keran impor kedelai.
Kemendag berharap harga kedelai bisa stabil
JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah mengambil sejumlah langkah-langkah yang diperlukan untuk meredam gejolak harga kedelai di pasaran dalam negeri. Salah satunya mengeluarkan aturan baru terkait soal harga kedelai di pasar domestik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 yang mengatur stabilisasi harga kedelai. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan aturan impor kedelai yang tertuang dalam Permendag Nomor 24. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan membuka keran impor kedelai.