KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor 1,4 juta ton basah (wet metric ton/wmt) konsentrat tembaga, berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan pada 17 Maret 2025. Artinya, PTFI dapat mengekspor sampai September 2025. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, persetujuan ekspor konsentrat tembaga akibat keadaan kahar untuk PT Freeport Indonesia berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral per tanggal 17 Maret 2025. "Iya. Persetujuan ekspor berlaku selama 6 bulan sejak tanggal Rekomendasi Ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Untuk volume, kami sesuai rekomendasi Kementerian ESDM 1,4 juta wet ton," kata Andri kepada Kontan, Rabu (19/3).
Kemendag Berikan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport 1,4 Juta Ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor 1,4 juta ton basah (wet metric ton/wmt) konsentrat tembaga, berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan pada 17 Maret 2025. Artinya, PTFI dapat mengekspor sampai September 2025. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, persetujuan ekspor konsentrat tembaga akibat keadaan kahar untuk PT Freeport Indonesia berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral per tanggal 17 Maret 2025. "Iya. Persetujuan ekspor berlaku selama 6 bulan sejak tanggal Rekomendasi Ekspor diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Untuk volume, kami sesuai rekomendasi Kementerian ESDM 1,4 juta wet ton," kata Andri kepada Kontan, Rabu (19/3).