KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 17,62 miliar. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (23/7/2025) di lokasi perakitan yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat. Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), Fanky Christian, menilai maraknya ponsel ilegal terjadi karena pasar yang cukup besar.
Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 17,62 miliar. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (23/7/2025) di lokasi perakitan yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat. Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), Fanky Christian, menilai maraknya ponsel ilegal terjadi karena pasar yang cukup besar.
TAG: