Kemendag Buka Suara Soal Polemik Aturan Pembatasan Barang PMI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pembatasan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tuai polemik.  Terbaru, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Kemendag melakukan revisi aturan tersebut karena dianggap merugikan sejumlah PMI. 

Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Arif Sulistiyo menjelaskan mengaku heran dengan protes yang dilayangkan oleh BP2MI terkait Permendag 36 Tahun 2023, terutama mengenai pembatasan barang PMI. 

Pasalnya, dalam penyusunan regulasi ini BP2MI salah satu pihak yang dilibatkan untuk memberikan masukan dan menentukan kelompok barang serta jumlah yang bisa diimpor oleh pekerja migran. 


"Dalam setiap rapat teknis selalu ada perwakilan BP2MI setingkat Direktur, dan pada waktu itu juga ikut menyepakati batasan jumlah dan kelompok barang yang kita tuangkan bersama-sama," ungkap Arif pada Kontan.co.id, Minggu (14/3). 

Baca Juga: BP2MI Nilai Perlu Ada Koordinasi dengan Bea Cukai untuk Permudah Kiriman PMI

Lebih lanjut, Arif turut buka suara terkait inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh BP2MI dan ditemukannya barang PMI yang ditahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur. 

Berdasarkan temuannya, memang benar ada barang yang tertahan. Hanya saja, barang yang tertahan adalah barang yang baru tiba bukan barang yang lama tertahan. 

"Selain itu terdapat indikasi barang kiriman PMI itu bukan milik PMI asli dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," ungkap Arif. 

Meski begitu, Arif mengatakan masalah ini akan ditindaklanjuti dan dibahas di tingkat menteri pada pekan depan dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

Akan tetapi, Kemendag belum bisa memastikan bahwa Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan Pengaturan Impor ini akan kembali di revisi. 

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merugikan pekerja migran. Ia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk merevisi Permendag tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu merugikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya, banyak sejumlah barang dari PMI yang dikirim dari luar negeri ke keluarganya di kampung halaman jadi tertahan di pergudangan Bea Cukai. 

"Jadi BP2MI dalam posisi ketika revisi ini dilakukan maka akan semangat awal, BP2MI tidak ada pembatasan (khusus barang PMI), ini harus clear," ujarnya, Selasa (9/4) lalu. 

Baca Juga: Ombudsman: Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Berpotensi Maladministrasi

Lebih lanjut, Benny meminta pemerintah untuk mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur. 

Ia mengatakan, pemberian barang-barang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan harmonisasi di Kementerian/Lembaga khususnya Bea dan Cukai. 

"Harmonisasi data-data mana dikategorikan PMI tercatat, dan mana yang dikategorikan PMI yang dulu berangkatnya unprocedural dan mana yang akan dipilih barang-barang yang milik umum," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi