Kemendag: Bulog harus ajukan izin untuk impor gula



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta perum Bulog segera mengajukan surat izin impor gula. Hal ini, bila penunjukkan perusahaan plat merah untuk menguasai gula sebanyak 350.000 ton sebagai stabilitator harga tidak didapatkan dari dalam negeri. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, stok gula yang digunakan tersebut untuk mengantisipasi kekurangan pasokan gula konsumsi sebelum masa giling perdana tahun ini. "(Bulog) harus mengajukan impor, (sampai saat ini) belum ada pengajuan," kata Bayu, Jumat (21/2). Sebelumnya, Bubun Subroto Kepala Divisi Perdagangan Bulog mengatakan, pihaknya masih mengutamakan suplai dari pabrik gula (PG) di dalam negeri dan belum ada niatan untuk melakukan impor. "Kita akan inventaris dahulu berapa stok yang masih dimiliki (PG), kemudian baru membicarakan harga," ujar Bubun. Beberapa perusahaan gula nasional (PT Perkebunan Nasional) yang mungkin diajak untuk kerjasama dalam pengadaan gula ke Bulog tersebut antarala lain PTPN II, PTPN IX, PTPN X dan PT Rajawali NNusantara Indonesia (RNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan