Kemendag cabut 24 izin importir ponsel dan tablet



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) cabut 24 IT (Importir Terdatar) untuk perusahaan importir telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet. Pencabutan tersebut berkaitan dengan tidak direalisasikannya kewajiban impor ketiga jenis produk tersebut dalam enam bulan berturut-turut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, akibat pencabutan tersebut jumlah IT telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet saat ini berkurang tinggal 76 perusahaan. "Kita ingin importir itu andal," kata Partogi, Rabu (10/12). Ke 24 IT yang dicabut tersebut adalah PT Data Citra Mandiri, PT menghantara Multimedia Sokusindo, PT Vista Telesindo Prakarsa, PT Megah Abadi Sakti, PT Gvon Nusantara, PT Fujitsu Indonesia, PT Immotech Indonesia, PT Venus Inti Jaya, PT Erasa Mandiri Teknosis, PT Pelangimas Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, PT Tocall Seluler Indonesia. Selain itu ada juga, PT Artha Comfortindo Perkasa, CV Ilufa Electronic Indonesia, PT Maju Jaya Prima, PT Indomac Bhakti Karya, PT Wisma Inkopad Indonesia, PT Triguna Perkasa Jaya, CV Selaras Inti Persada, PT Oaktech Nusantara, PT Indonesia Timbangan Digital, PT Garuda Tronic Nusantara, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan PT Cahaya Indolestari. Berdasarkan data Kemendag, impor telepon seluler pada tahun ini hingga tanggal 4 Desember mencapai 50.596.471 unit, komputer genggam 59.435 unit dan komputer tablet 5.410.306 unit. Untuk nilainya, impor telepon seluler pada periode yang sama mencapai US$ 3.032.680.824, komputer genggam US$ 5.637.382, dan komputer tablet US$ 386.314.409.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan