Kemendag Cabut 4 Peraturan yang Mengatur Harga Bahan Kebutuhan Pokok



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) di bidang barang kebutuhan pokok.

Terdapat 4 aturan yang rencananya akan dicabut yakni:

Pertama, Permendag No 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Kedua, Permendag No. 57 Tahun 2017 tentang Penetapan harga eceran tertinggi beras.

Baca Juga: Produksi dan Distribusi Pangan Terhambat Cuaca Ekstrem, Ini Antisipasi Pemerintah

Ketiga, Permendag 127 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga.

Keempat, Permendag No 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan RI No 07 tahun 2023 tentang program penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023.

"Adapun pemrakarsa untuk Rancangan Permendag tentang pencabutan atas Permendag di bidang Kebutuhan Pokok adalah Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," dikutip dari Kepmen Perdagangan, Senin (9/1).

Baca Juga: Stok Tiga Komoditas Pangan Masih Rawan

Program penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.

Adapun keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 2 Januari 2023 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli