KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) di bidang barang kebutuhan pokok. Terdapat 4 aturan yang rencananya akan dicabut yakni: Pertama, Permendag No 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kemendag Cabut 4 Peraturan yang Mengatur Harga Bahan Kebutuhan Pokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) di bidang barang kebutuhan pokok. Terdapat 4 aturan yang rencananya akan dicabut yakni: Pertama, Permendag No 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.