Kemendag Catat Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meningkat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkembangan perdagangan aset kripto makin menarik dari tahun ke tahun. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp 83,8 triliun.

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Demikian dituturkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam webinar Diskusi Crypto Terkini yang digelar secara hibrida di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumatra Selatan kemarin, Senin (28/3). Diskusi bergulir dengan tema “Seberapa Potensi Kripto Anak Bangsa?”.


“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan.

Baca Juga: Masih DIpersiapkan, Target Peluncuran Bursa Kripto Indonesia Diundur Lagi

Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” tutur Wamendag Jerry.

Wamendag menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ungkap Wamendag.

Baca Juga: Harga Bitcoin Capai Level Tertinggi dalam 3 Bulan, Begini Proyeksi ke Depan

Wamendag menuturkan, Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli