KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta PT PLN (Persero) memenuhi hak-hak konsumen menyusul gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Selain memastikan pemulihan layanan berjalan optimal, pemerintah juga meminta PLN memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan, proses penanganan, hingga mekanisme pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak.
Baca Juga: Kontraksi PMI Jadi Alarm, Pemerintah Diminta Segera Stabilkan Rupiah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, setiap pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta menindaklanjuti setiap pengaduan secara bertanggung jawab. "Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," ujar Moga dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026). Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero menambahkan, Kemendag terus berkoordinasi dengan PLN untuk memantau penanganan gangguan sekaligus memastikan hak konsumen dipenuhi sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kemendag, baik melalui layanan WhatsApp, surat elektronik, maupun telepon.
Baca Juga: Impor Jadi Solusi Keterbatasan Pasokan Bioetanol dalam Kebijakan Mandatori E5 Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 diduga dipicu putusnya jalur transmisi. Sementara hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri mengindikasikan gangguan terjadi akibat faktor teknis yang diperparah cuaca ekstrem hingga menyebabkan kabel transmisi terputus. Adapun pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa dipicu gangguan teknis pada dua pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang keluar dari sistem kelistrikan Jawa. PLN menyatakan kondisi sistem kelistrikan mulai membaik sejak 21 Juni 2026 seiring pulihnya pembangkit dan terjaganya pasokan energi primer. Perseroan juga mengaku telah membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, melakukan pemantauan pemulihan di daerah, serta menyiapkan genset untuk fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.
Baca Juga: JIIPE Andalkan Tata Kelola Lingkungan untuk Dongkrak Daya Saing Kawasan Industri Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN menyebut realisasinya masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Nantinya, mekanisme kompensasi akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Sesuai ketentuan tersebut, kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau tambahan token listrik bagi pelanggan prabayar yang diperhitungkan pada tagihan maupun pembelian token pada bulan berikutnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News