JAKARTA. Kementerian Perdagangan mendapat desakan dari perusahaan lokal agar segera menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures). Permintaan itu diajukan terhadap impor produk ban atau belting pengangkut dari karet yang divulkanisasi dan diperkuat dengan logam. Khususnya, terhadap produk dengan lebar melebihi 20 cm bernomor Harmonized System (HS) 4010.11.10.00. Permohonan safeguard itu diajukan oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Alasannya, impor produk itu dianggap akan memberikan kerugian serius pada perusahaan bersangkutan lantaran lonjakan jumlah impor barang sejenis. Ketua KPPI Halida Miljani menuturkan, setelah meneliti permohonan safeguard itu maka komite siap memulai penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara lonjakan jumlah barang impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh perusahaan bersangkutan. Terkait hal itu, maka sejak Kamis (3/11), KPPI menggelar penyelidikan atas dugaan ancaman kerugian serius yang dialami oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. "Penyelidikan ini tanpa biaya," ujarnya, Kamis (3/11). Oleh karena itu, lanjutnya, KPPI memberi kesempatan pada pihak berkepentingan untuk memberi tanggapan atas permohonan safeguard itu. Tanggapan itu bisa dikirimkan secara tertulis pada KPPI yang berkantor di Kementerian Perdagangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemendag didesak terapkan safeguard impor
JAKARTA. Kementerian Perdagangan mendapat desakan dari perusahaan lokal agar segera menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures). Permintaan itu diajukan terhadap impor produk ban atau belting pengangkut dari karet yang divulkanisasi dan diperkuat dengan logam. Khususnya, terhadap produk dengan lebar melebihi 20 cm bernomor Harmonized System (HS) 4010.11.10.00. Permohonan safeguard itu diajukan oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Alasannya, impor produk itu dianggap akan memberikan kerugian serius pada perusahaan bersangkutan lantaran lonjakan jumlah impor barang sejenis. Ketua KPPI Halida Miljani menuturkan, setelah meneliti permohonan safeguard itu maka komite siap memulai penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara lonjakan jumlah barang impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh perusahaan bersangkutan. Terkait hal itu, maka sejak Kamis (3/11), KPPI menggelar penyelidikan atas dugaan ancaman kerugian serius yang dialami oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. "Penyelidikan ini tanpa biaya," ujarnya, Kamis (3/11). Oleh karena itu, lanjutnya, KPPI memberi kesempatan pada pihak berkepentingan untuk memberi tanggapan atas permohonan safeguard itu. Tanggapan itu bisa dikirimkan secara tertulis pada KPPI yang berkantor di Kementerian Perdagangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News