KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR memperingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif bea masuk sebesar 200% bagi barang asal China. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara spesifik, terutama jika tujuannya adalah melindungi industri tekstil, dan tidak diterapkan secara general untuk semua sektor industri. "Industri tekstil yang terancam, jadi kebijakannya harus dikhususkan untuk sektor tersebut. Setiap sektor industri memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan yang diterapkan pun harus disesuaikan," ujar Darmadi dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Kemendag Diminta Waspadai Potensi Barang Ilegal Jika Tarif Bea Masuk 200% Diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR memperingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif bea masuk sebesar 200% bagi barang asal China. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara spesifik, terutama jika tujuannya adalah melindungi industri tekstil, dan tidak diterapkan secara general untuk semua sektor industri. "Industri tekstil yang terancam, jadi kebijakannya harus dikhususkan untuk sektor tersebut. Setiap sektor industri memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan yang diterapkan pun harus disesuaikan," ujar Darmadi dalam keterangannya, Minggu (30/6).