KONTAN.CO.ID - Sebagai sistem perdagangan multilateral, World Trade Organization (WTO) mengatur hubungan perdagangan antar anggotanya dengan tujuan membentuk tatanan perdagangan dunia yang lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih terprediksi. Sama seperti anggota WTO lainnya, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO memberikan konsekuensi, baik berupa hak dan kewajiban, atas apa-apa saja yang telah diperjanjikan. WTO juga telah menyediakan instrumen trade remedies yang disepakati dan dapat digunakan oleh anggota WTO sebagai katup pengaman dari dampak negatif perdagangan bebas. Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam pembukaan Trade Advocacy Dialogue yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Senin (19/2). Dialog yang mengusung tema “Kebijakan Trade Remedies sebagai Upaya Perlindungan Usaha Dalam Negeri”. ”Rumusan kebijakan trade remedies yang direkomendasikan otoritas penyelidikan seringkali dihadapkan pada permasalahan isu hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas. Padahal, kebijakan trade remedies harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya perlindungan usaha dalam negeri.
Kemendag Dorong Pemahaman Trade Remedies Guna Perlindungan Usaha Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - Sebagai sistem perdagangan multilateral, World Trade Organization (WTO) mengatur hubungan perdagangan antar anggotanya dengan tujuan membentuk tatanan perdagangan dunia yang lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih terprediksi. Sama seperti anggota WTO lainnya, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO memberikan konsekuensi, baik berupa hak dan kewajiban, atas apa-apa saja yang telah diperjanjikan. WTO juga telah menyediakan instrumen trade remedies yang disepakati dan dapat digunakan oleh anggota WTO sebagai katup pengaman dari dampak negatif perdagangan bebas. Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam pembukaan Trade Advocacy Dialogue yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Senin (19/2). Dialog yang mengusung tema “Kebijakan Trade Remedies sebagai Upaya Perlindungan Usaha Dalam Negeri”. ”Rumusan kebijakan trade remedies yang direkomendasikan otoritas penyelidikan seringkali dihadapkan pada permasalahan isu hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas. Padahal, kebijakan trade remedies harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya perlindungan usaha dalam negeri.
TAG: