KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak dua tahun terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serius mengembangkan ekspor produk yang bernilai tambah tinggi, yaitu produk berbasis teknologi atau produk yang telah jadi. Langkah ini seiring dengan kebijakan hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi. Namun demikian, Kemendag menghadapi tantangan yang tidak mudah dari luar negeri, khususnya hambatan dalam perdagangan. “Sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perselisihan perdagangan luar negeri, tentu Kemendag siap. Kemarin hal ini sudah ditegaskan oleh Pak Mendag. Intinya, kami sudah bertekad agar Indonesia tidak terus mengekspor barang mentah. Kita harus upgrade ke ekspor bahan baku, bahan penolong maupun barang jadi.” Kata Wamendag Jerry Sambuaga pada diskusi BRI Group Economic Outlook seperti dikutip dari keterangant tertulis. Diskusi ini salah satunya membahas mengenai outlook pengembangan ekspor Indonesia di tahun 2021 dan tahun-tahun mendatang.
Menurut Jerry, ada dua jenis hambatan dalam upaya ini yaitu, hambatan langsung terhadap produk ekspor bahan jadi Indonesia dan kedua hambatan dalam penentuan kebijakan ekspor raw material yang sifatnya tidak terbarukan. Pada jenis yang pertama Jerry mencontohkan bagaimana kebijakan ekspor produk turunan ekspor kelapa sawit Indonesia dihambat. Begitu juga dengan safeguard yang diterapkan Pemerintah Filipina atas produk otomotif Indonesia. Sedangkan contoh yang kedua adalah bagaimana Indonesia ditentang dalam membatasi ekspor raw material yang jumlahnya sangat terbatas seperti Nickel. Padahal menurutnya, pembatasan ekspor ini punya dua alasan yaitu pertama untuk mengatur agar nickel yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbaharui itu bisa optimal pemanfaatannya. Baca Juga: Harga kedelai diprediksi naik, harga tahu dan tempe bakal naik lagi? Kedua, agar dampak perusakan lingkungannya bisa diantisipasi. serta ketiga, adalah bahwa nickel berfungsi sangat strategis bagi Indonesia dalam upaya mengembangkan hilirisasi dan menciptakan struktur perdagangan yang aman dalam jangka panjang. Menurut Jerry, produk seperti nickel tidak bisa diberlakukan sebagaimana produk yang terbaharui seperti hasil pertanian. Nickel jelas tidak terbaharui dan oleh karenanya Indonesia berhak untuk mengatur karena ini menyangkut eksploitasi alam Indonesia. “Ada alasan-alasan yang dibenarkan menurut aturan WTO yaitu alasan lingkungan dan alasan strategis kepentingan nasional. Kita tidak ingin eksploitasi nickel yang terlalu bebas sehingga justru merugikan lingkungan dan kepentingan nasional di masa depan.” Kata Wamendag. Menghadapi semua tantangan itu, sekali lagi Wamendag menegaskan kesiapannya. Kemendag menurutnya sedang melakukan dan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Dalam kasus otomotif misalnya, Kemendag melakukan langkah-langkah kajian untuk menguji kesahihan sikap Filipina. Sedangkan dalam kasus Nickel, Indonesia juga sudah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO.