Kemendag gandeng Kemenkominfo kembangkan sistem e-commerce



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) untuk mengembangkan sistem keamanan perdagangan elektronik alias e-commerce. Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, bilang, kedua kementerian telah berkoordinasi untuk melengkapi aturan e-commerce. Nantinya, Kemendag akan mengatur sistem perdagangan dan Kemenkominfo akan mengurusi sistem teknologi informasi (TI). "Sebab tidak terelakkan e-commerce di masa depan akan menggantikan perdagangan fisik," ungkapnya, usai seminar perlindungan konsumen, Senin (17/10).Selain itu, pengembangan sistem e-commerce itu sebagai antisipasi risiko ketidaksesuaian produk atau ulah curang pelaku usaha, terlebih untuk transaksi ekspor. "Pengembangan sistem keamanan e-commerce itu juga untuk mengantisipasi persoalan perdagangan yang berpotensi menyebabkan risiko perusahaan, citra produk, citra negara, dan risiko negara," katanya. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suahartini Hadad, menambahkan, perlindungan konsumen dibutuhkan untuk memproteksi pengguna e-commerce yang lemah soal pemahaman mekanisme dan cara transaksi perdagangan via internet. "Kalau meningkat, konsumen perlu dijaga. Transaksi langsung saja masih ada masalah, apalagi dunia maya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini