Kemendag hadapi 37 kasus trade remedies selama pandemi, ini kata pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, terdapat 37 kasus trade remedies yang ditangani selama pandemi Covid-19 berlangsung. Inisiasi kasus tersebut terdiri dari 23 kasus anti dumping serta 14 kasus safeguard.

Melihat hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, kondisi pandemi yang mulai melanda sejak Maret 2020, membuat neraca dagang antar negara mengalami pergeseran. Sehingga bisa menimbulkan lonjakan impor secara absolut dalam masa pandemi ini.

Ajib menyebut, kondisi terkini, dimana Indonesia mengalami peningkatan kasus terkait trade remedies dengan negara lain, menunjukkan jika antar negara sedang terjadi adu kebijakan untuk melindungi ekonomi dalam negeri masing-masing.


Baca Juga: Ekonom proyeksikan investasi portolio tahun depan akan lebih baik

“Negara yang mempunyai comparative advantage rendah dan neraca dagang yang negatif, cenderung akan lebih agresif membuat langkah trade remedies, melalui kebijakan anti dumping ataupun safeguard,” kata Ajib kepada Kontan, Selasa (29/12).

Menurut Hipmi, kejadian tersebut hanya bersifat sporadis karena pergeseran tren ekspor impor karena pandemi. Secara bisnis akan terjadi keseimbangan baru, dimana negara yang mempunyai comparative advantage tinggi akan diuntungkan.

Hipmi menyebut, Indonesia punya posisi yang relatif strategis dalam masa pandemi ini, untuk terus melakukan penetrasi ekspor atas komoditas-komoditas unggulan. “Kebijakan anti dumping dan safeguard oleh negara lain, menjadi sisi legal dan kemampuan diplomasi dari Kemendag dan Kemenlu untuk bisa mengatasi secara optimal,” tutur Ajib.

Selanjutnya: Kebijakan harga gas industri US$ 6 per mmbtu telah membantu menaikkan daya saing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi