KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, terdapat 37 kasus trade remedies yang ditangani selama pandemi Covid-19 berlangsung. Inisiasi kasus tersebut terdiri dari 23 kasus anti dumping serta 14 kasus safeguard. Melihat hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, kondisi pandemi yang mulai melanda sejak Maret 2020, membuat neraca dagang antar negara mengalami pergeseran. Sehingga bisa menimbulkan lonjakan impor secara absolut dalam masa pandemi ini. Ajib menyebut, kondisi terkini, dimana Indonesia mengalami peningkatan kasus terkait trade remedies dengan negara lain, menunjukkan jika antar negara sedang terjadi adu kebijakan untuk melindungi ekonomi dalam negeri masing-masing.
Kemendag hadapi 37 kasus trade remedies selama pandemi, ini kata pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, terdapat 37 kasus trade remedies yang ditangani selama pandemi Covid-19 berlangsung. Inisiasi kasus tersebut terdiri dari 23 kasus anti dumping serta 14 kasus safeguard. Melihat hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, kondisi pandemi yang mulai melanda sejak Maret 2020, membuat neraca dagang antar negara mengalami pergeseran. Sehingga bisa menimbulkan lonjakan impor secara absolut dalam masa pandemi ini. Ajib menyebut, kondisi terkini, dimana Indonesia mengalami peningkatan kasus terkait trade remedies dengan negara lain, menunjukkan jika antar negara sedang terjadi adu kebijakan untuk melindungi ekonomi dalam negeri masing-masing.