Kemendag: Harga cabai tidak pantas naik



JAKARTA. Harga cabai dalam satu minggu belakangan terus mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di 33 propinsi dan 165 pasar tradisional harga cabai untuk jenis merah keriting rata-ratanya mencapai 32,42% dari Rp 40.800 per kilogram menjadi Rp 54.100 per kilogram.  Untuk cabai besar merah, kenaikan harga mencapai 34,2%.

Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengatakan, berdasarkan pantauan yang dilakukannya dilapangan, kenaikan harga cabai salah satunya dipicu oleh menyempitnya luas lahan perkebunan cabai di dua daerah penghasil cabai, yaitu Mataram dan Lampung Selatan. Penyempitan luas lahan garapan tersebut telah mengakibatkan pasokan cabai ke masyarakat berkurang sehingga harganya naik.

"Di Mataram lahan yang tidak digarap mencapai 40%, potensi yang biasanya 40 truk dengan berat 200 ton cabai, sekarang hanya 12 truk dengan 90 ton cabai," kata Sri Minggu (16/11). Sedangkan faktor ke dua, kemarau berkepanjangan yang mengganggu produksi cabai. "Meskipun ada faktor tersebut harusnya kenaikan tidak tinggi," kata Sri. Perhitungan tersebut kata Sri didasarkannya pada beberapa perhitungan. Pertama, biaya produksi dan distribusi. Menurut Sri dengan harga produksi per kilogram cabai yang hanya mencapai Rp 8 ribu, ongkos distribusi cabai dari Mataram ke Jakarta yang dengan satu truk bermuatan 4 ton cabe yang hanya mencapai Rp 7 juta, harusnya kenaikan harga cabe yang terjadi hanya berkisar Rp 30 ribu. "Plus minus 10% harusnya," katanya.  Sri menilai, kenaikan harga cabe yang terjadi kali ini dipicu ulah oknum, seperti; spekulan yang ingin mendapat untung besar dari kekurangan pasokan cabai yang terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan