Kemendag: Importasi Garam Industri Tahun 2024 Mencapai 2,4 Juta Ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan bahwa impor garam industri tahun 2024 mencapai 2,4 juta ton.

Angka itu, kata Arif sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas yang yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas.

"Berdasarkan hasil Rakortas disepakati Impor Garam Industri sekitar 2,74 juta ton," ujar Arif saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (3/3).


Sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, garam merupakan komoditi yang kebutuhan importasinya harus diputuskan melalui Rapat Koordinasi terbatas.

Ia menegaskan bahwa Rakortas tersebut melibatkan instansi Kementerian Lembaga terkait termasuk kementerian pertanian.

Baca Juga: Produksi Garam Nasional Capai 2,5 Juta Ton pada Tahun 2023

"Pada tahun 2024 importasi garam hanya dibuka untuk kebutuhan industri sebagai bahan baku," ujar dia.

Pasalnya, pelaku industri memerlukan bahan baku garam industri dengan jumlah kuantitas besar dan spesifikasi tertentu, salah satunya adalah garam dengan kadar NaCl lebih dari 97% yang belum dapat diproduksi sepenuhnya oleh produsen dalam negeri. 

"Pengaturan Impor, bahwa garam industri yang dapat diimpor adalah garam dengan Pos Tarif/HS 2501.00.93 dengan uraian barang garam dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering" sambungnya.

Adapun, garam keperluan industri tersebut digunakan untuk bahan baku Industri Chlor Alkali Plant (CAP), Industri Farmasi dan Industri pengolahan garam untuk aneka pangan. 

Arif melaporkan bahwa Persetujuan Impor (PI) dari sejumlah komoditas yang ditetapkan dalam neraca komoditas (NK) 2024 telah diterbitkan.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa kemendag sebagai penanggungjawab untuk mengeluarkan izin impor atau persetujan impor sudah menyetujui semua PI yang diajukan pelaku usaha.

"Saat ini kementerian perdagangan telah menerbitkan seluruh permohonan untuk pelaku usaha yang telah pengajuan Persetujuan Impor (PI)  garam untuk kebutuhan Industri," tambah dia.

Baca Juga: Produksi Garam Rakyat Diprediksi Lebih 2 Juta Ton di 2024, Pemerintah Masih Impor?

Kementerian Perdagangan juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan Persetujuan Impor garam industri. 

Berdasarkan dari alokasi yang diberikan pada rakortas, masih terdapat perusahaan farmasi yang belum mengajukan permohonan PI. 

"Diharapkan pelaku usaha yang belum mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan namun sudah mendapatkan penetapan Neraca Komoditas untuk segera mengajukan permohonan PI Garam Industri Tahun 2024," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari