JAKARTA. Anda tertarik mengajukan impor beras jenis khusus? Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensyaratkan untuk dapat melakukan impor beras jenis khusus maka pengusaha harus mengantongi IT (Importir Terdaftar). Bachrul Chairi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, persyaratan IT Beras, antara lain fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian/section II, bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG), dan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan.IT Beras yang akan melakukan impor beras harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Setelah memperoleh persetujuan impor, IT Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor. “Jika kewajiban realisasi impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor tidak dilaksanakan, maka IT-Beras akan dicabut,” ujar Bachrul dalam siaran persnya, Selasa (15/4).Pokok-pokok pengaturan lainnya yang disampaikan oleh Bachrul yaitu bahwa pada setiap pelaksanaan ekspor dan impor beras wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat untuk ekspor dan di negara asal untuk impor. Selain itu, beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pada saat memasuki Indonesia wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia. Dirjen Bachrul juga menyebutkan adanya penyesuaian Pos Tarif/HS pada Lampiran Permendag dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Tahun 2007 ke Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemendag: Ini syarat jadi importir beras khusus
JAKARTA. Anda tertarik mengajukan impor beras jenis khusus? Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensyaratkan untuk dapat melakukan impor beras jenis khusus maka pengusaha harus mengantongi IT (Importir Terdaftar). Bachrul Chairi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, persyaratan IT Beras, antara lain fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian/section II, bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG), dan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan.IT Beras yang akan melakukan impor beras harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Setelah memperoleh persetujuan impor, IT Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor. “Jika kewajiban realisasi impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor tidak dilaksanakan, maka IT-Beras akan dicabut,” ujar Bachrul dalam siaran persnya, Selasa (15/4).Pokok-pokok pengaturan lainnya yang disampaikan oleh Bachrul yaitu bahwa pada setiap pelaksanaan ekspor dan impor beras wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat untuk ekspor dan di negara asal untuk impor. Selain itu, beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pada saat memasuki Indonesia wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia. Dirjen Bachrul juga menyebutkan adanya penyesuaian Pos Tarif/HS pada Lampiran Permendag dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Tahun 2007 ke Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News