KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mewacanakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan pada 2020. Dalam proses menjalankan kebijakan tersebut, Kemendag pun memberikan masa transisi kewajiban minyak goreng sawit dalam kemasan sampai 31 Desember 2020. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, hal ini pun disebut dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Bernomor 02 Tahun 2019. Baca Juga: Kendati terus melemah, harga CPO justru lebih baik dibanding 2019
Kemendag izinkan minyak goreng curah beredar hingga akhir 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mewacanakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan pada 2020. Dalam proses menjalankan kebijakan tersebut, Kemendag pun memberikan masa transisi kewajiban minyak goreng sawit dalam kemasan sampai 31 Desember 2020. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, hal ini pun disebut dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Bernomor 02 Tahun 2019. Baca Juga: Kendati terus melemah, harga CPO justru lebih baik dibanding 2019