KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang baru diterapkan untuk minyak goreng tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Kemendag: Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang baru diterapkan untuk minyak goreng tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.