KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh produsen minyak goreng (migor) yang berlaku mulai Kamis (27/1). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan bahwa hal ini akan berpotensi berdampak pada harga crude palm oil (CPO) internasional. Namun menurutnya, rakyat yang diutamakan di momen sekarang ini. “Ini dampaknya adalah pasti terjadi potensi peningkatan harga CPO di internasional karena ada kewajiban pasokan di dalam negeri, tetapi yang kita pastikan, seperti arahan presiden, ini utamakan rakyat,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).
Kemendag: Kebijakan DMO dan DPO untuk Memastikan Bahan Baku Minyak Goreng Stabil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh produsen minyak goreng (migor) yang berlaku mulai Kamis (27/1). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan bahwa hal ini akan berpotensi berdampak pada harga crude palm oil (CPO) internasional. Namun menurutnya, rakyat yang diutamakan di momen sekarang ini. “Ini dampaknya adalah pasti terjadi potensi peningkatan harga CPO di internasional karena ada kewajiban pasokan di dalam negeri, tetapi yang kita pastikan, seperti arahan presiden, ini utamakan rakyat,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).