KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan rasio ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak akan berubah. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan ketentuan rasio hak ekspor CPO tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH. Pemerintah juga belum berencana melakukan perubahan rasio kuota hak ekspor menjadi 1:9, atau perubahan lainnya dalam waktu dekat.
Kemendag: Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap 1:8
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan rasio ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak akan berubah. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan ketentuan rasio hak ekspor CPO tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH. Pemerintah juga belum berencana melakukan perubahan rasio kuota hak ekspor menjadi 1:9, atau perubahan lainnya dalam waktu dekat.